Karbon Biru, Harapan Hijau: Kekuatan Ekosistem Pesisir yang Terlupakan
Apa itu Karbon Biru?
Karbon biru atau yang familiar disebut blue carbon adalah karbon yang diserap, disimpan dan dikelola ekosistem pesisir dan laut. Ekosistem tersebut antara lain hutan mangrove, padang lamun (seagrass), rawa payau (salt marsh), gambut pesisir (coastal peatlands). Ekosistem laut memiliki kemampuan menyerap karbon lebih besar dibandingkan dengan ekosistem daratan karena daya serapnya mampu menampung karbon hingga 4 sampai 10 kali lebih besar dibandingkan dengan hutan tropis, yang sebagian besar terkunci dalam sedimen hingga ratusan tahun bahkan ribuan tahun lamanya (Donato et al., 2011; McLeod et al., 2011).
Seberapa Penting Karbon Biru Bagi Ekosistem Kita?
- Mitigasi Perubahan Iklim
Pada konteks perubahan iklim, karbon biru berkontribusi dalam pelepasan kembali karbon yang tersimpan dalam atmosfir sehingga meningkatkan emisi dalam Gas Rumah Kaca akibat pemanasan global (Pandleton et al., 2012). Pentingnya upaya dalam aksi restorasi ekosistem biru ini berdampak pada menurunnya karbon dioksida (CO2) yang sekaligus sebagai langkah mitigasi perubahan iklim skala internasional.
- Perlindungan Wilayah Pesisir
Ekosistem karbon berperan dalam melindungi wilayah pesisir dari berbagai situasi alam yang dapat merusak wilayah pesisir seperti abrasi pantai, gelombang laut besar dan badai, banjir rob, kenaikan permukaan laut, erosi dan pengikisan sedimen, perubahan iklim ekstream, dan tsunami kecil.
Pohon Mangrove salah satunya, memiliki struktur akar yang rapat yang mampu menahan sedimen, mencegah abrasi dan banjir rob serta meredam gelombang tanah yang mengakibatkan longsor (Duarte et al., 2013).
- Manfaat Sosial Ekonomi
Selain berperan penting dalam ekosistem alam, karbon biru juga memberikan dampak positif bagi sosial dan ekonomi secara significant khususnya bagi masyarakat pesisir. Eksistensi ekosistem karbon biru berdampak besar pada kehidupan masyarakat pesisir. Ekosistem mangrove yang ditanam menyediakan pusat perkembangbiakan bagi ekosistem laut seperti ikan, udang dan kepiting yang menjadi sumber pencaharian utama masyarakat pesisir (Donato et al., 2011).
Tidak hanya sebatas sebagai ekosistem laut, adanya mangrove berpotensi menghasilkan produk turunan seperti madu mangrove yang menjadi peluang ekonomi baru dalam ranah ekowisata mangrove centre. Selain itu, potensi lain yang menggerakkan kelompok perempuan yang mampu mengelola hasil dari mangrove seperti anyaman daun berupa tas, topi, tikar dan hiasan dinding. Sedangkan akar mangrove dimanfaatkan untuk hiasan lampu, furniture dan sebagainya. Sedangkan dalam jenis makanan,mangrove dapat diolah menjadi pati dan tepung dari buah mangrove. Selain itu, buah mangrove juga dapat diproduksi menjadi minuman fermentasi dan probiotik.
Ancaman dan Tantangan Karbon Biru
Upaya konservasi dan pengelolaan area pesisir dalam ekosistem karbon biru berbenturan dengan kebijakan dan ketidakpastian pendanaan negara sehingga kemungkinan tingkat keberhasilannya masih kecil. Di Indonesia, kebijakan ekosistem karbon biru di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang merupakan inti dari regulasi nasional sebagai dasar kebijakan mitigasi iklim. Secara spesifik, dalam regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 berfokus pada regulasi yang mengatur sektor lahan dan hutan begitu pula Kementerian Kelautan Perikanan Nomor 1 Tahun 2025 secara khusus mengatur ekosistem pesisir seperti mangrove dan lamun. Walaupun demikian, kondisi dilapangan yang sering ditemui kasus deforestasi mangrove yang mengakibatkan konversi lahan (tambak, perkebunan, reklamasi) menghilangkan penyerapan emisi karbon sebesar 0,15-1,02 Pg CO₂per tahun. Berdasarkan laporan dari CIFOR deforestasi mangrove di Indonesia mencapai 190 juta ton CO.
Ancaman ekosistem karbon biru di berbagai wilayah pesisir Indonesia diantaranya kerusakan mangrove akibat reklamasi dan pencemaran misalnya Jakarta mengalami kerusakan mangrove akibat reklamasi dan pencemaran, Demak Jawa Tengah terdampak abrasi karena penebangan mangrove, Surabaya dan Sidoarjo (Jawa Timur) akibat limbah dan industri, Bali akibat pembangunan pariwisata pesisir, serta Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan akibat dampak aktivitas pelabuhan dan pembangunan kota. Ancaman-ancaman tersebut menyebabkan berkurangnya fungsi mangrove dan padang lamun yang berfungsi sebagai pelindung pantai dan penyerap karbon.
Tidak hanya ancaman ekosistem yang menjadi catatan dalam perbaikan iklim di Indonesia, tantangan-tangan dalam upaya pelaksanaanya menjadi concern khusus dalam aksi ini. Dalam AntaraNews, Ekosistem mangrove dan padang lamun misalnya merupakan salah satu contoh hilangnya luas area akibat alih fungsi lahan menjadi tambak dan pembangunan pesisir serta dedradasi akibat limbah industri pabrik dan polusi plastik. Lebih dari itu, kesadaran masyarakat yang masih rendah, adanya konflik kepentingan ruang, keterbatasan data lapangan, dan pendanaan merupakan hambatan serius yang kini dihadapi Pemerintah dalam pengelolaan karbon biru (Ayudiana, 2025).
Referensi
Ayudiana, S. (2025, 11 September). Indonesia unggul dalam potensi karbon biru, tetapi hadapi tantangan. ANTARANews. https://www.antaranews.com/berita/5102233/indonesia-unggul-dalam-potensi-karbon-biru-tetapi-hadapi-tantangan
Donato, D. C., Kauffman, J. B., Murdiyarso, D., Kurnianto, S., Stidham, M., & Kanninen, M.(2011). Mangroves among the most carbon-rich forests in the tropics. Nature Geoscience, 4(5), 293–297
Duarte, C. M., Losada, I. J., Hendriks, I. E., Mazarrasa, I., & Marbà, N. (2013). The role of coastal plant communities for climate change mitigation and adaptation. Nature Climate Change, 3(11), 961–968.
Pendleton, L., Donato, D. C., Murray, B. C., Crooks, S., Jenkins, W. A., Sifleet, S., Craft, C., Fourqurean, J. W., Kauffman, J. B., Marbà, N., Megonigal, P., Pidgeon, E., Herr, D., Gordon, D., & Baldera, A.(2012). Estimating global “blue carbon” emissions from conversion and degradation of vegetated coastal ecosystems. PLoS ONE, 7(9), e43542.
Pemerintah Republik Indonesia.(2021).Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/176967/perpres-no-98-tahun-2021
Pemerintah Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2022). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon. https://peraturan.bpk.go.id/Details/235421/permen-lhk-no-21-tahun-2022
Pemerintah Republik Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2025). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kelautan.https://jdih.kkp.go.id/peraturan/-2025abspermenkp1–ok_1742888708.pdf