Penulis:
Siti Imroatus Solekhah
Istilah Kewirausahaan Sosial atau social enterprise pertama kali dikenalkan oleh seseorang bernama Bill Drayton. Ia menerima penghargaan Mac Arthur pada tahun 1984 dalam mengembangkan jejaring sosial kewirausahaan bersama Ashoka Foundation. Organisasi tersebut merupakan inisiator kewirausahaan sosial pertama di dunia dengan 3500 cabang di 92 negara di seluruh dunia.
Menurut Bill Drayton (1984), kewirausahaan sosial memfokuskan pada penyelesaian permasalahan sosial dalam kehidupan masyarakat dan mencari solusi dari permasalahan tersebut melalui pemberdayaan masyarakat untuk mendorong perubahan. Social Enterprise Alliance mendefinisikan kewirausahaan sosial sebagai organisasi yang bergerak dalam memenuhi kebutuhan dasar, memecahkan masalah sosial dan lingkungan melalui pendekatan berbasis market driven approach yaitu perencanaan jangka panjang yang mampu memaksimalkan keuntungan dan tujuan tertentu sebagai pencapaian yang diharapkan oleh masyarakat. Paul C Light (2008) mengkategorikan kewirausahaan sosial dalam empat aspek utama dalam mencapai tujuannya yaitu kewirausahaan, ide, gagasan, peluang atau kesempatan serta organisasi.
Social Enterprise mulai dikenal di Indonesia sejak kemunculan gagasan yang dilakukan oleh Muhammad Yunus, peraih nobel perdamaian dari Bangladesh, inisiator social enterprise yang menciptakan perubahan bagi masyarakat di bidang ekonomi mikro (grameen bank). Contoh lain dari bentuk implementasi Social Enterprise yang berhasil di kembangkan dari anggaran CSR beberapa perusahaan dilakukan oleh Kitabisa.com, sebuah platform yang menggunakan konsep kewirausahaan sosial dengan membuka donasi secara online untuk penggalangan dana sosial secara terbuka dari donatur di seluruh indonesia.
Kewirausahaan sosial berbeda konsep dengan kewirausahaan pada umumnya yang berusaha menciptakan peluang ekonomi sebagai tujuan utamanya. Sedangkan kewirausahaan sosial merupakan gabungan dari konsep sosial yang menjadi fenomena baru dalam menciptakan gagasan bernilai sosial. Kewirausahaan sosial merupakan sebuah proses dalam menghasilkan nilai sosial dan ekonomi secara bersamaan. Penggabungan dua konsep (kewirausahaan dan sosial) dalam prinsip ekonomi mendorongan transformasi bisnis. Hal itu dikarenakan kewirausahaan sosial bertujuan membawa dampak positif bagi kelompok masyarakat rentan sehingga mampu membangun pondasi kesejahteraan sosial dan berkelanjutan (Ria & Digdowiseiso, 2023). Saragih (2017) menambahkan bahwa kewirausahaan sosial tidak sebatas pencapaian keuntungan finansial namun bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.
Dengan memahami konteks dan implementasi kewirausahaan sosial beserta contoh yang sudah dijalankan dari berbagai pihak, dibutuhkan kreativitas dalam menyusun dan merencanakan solusi program berkelanjutan. Hal ini menjawab kebutuhan dalam tantangan sosial sekaligus memicu pertumbuhan inklusif dan menekan kesenjangan sosial. Pada intinya, kewirausahaan sosial merupakan kombinasi dari penyeimbangan aktivitas bisnis dengan aktivitas sosial secara bersamaan dalam mewujudkan misi sosial yang dibangun. Nilai sosial (social value) yang menjadi ciri khas dalam kewirausahaan sosial menciptakan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Referensi:
Hartati, Anis Siti dkk. 2021. Kewirausahaan Sosial; Fundamental, Concepts, Case study. Yogyakarta. LPPM UPN Veteran Yogyakarta.
Ria, R., & Digdowiseiso, K. 2023. Pendampingan Kewirausahaan bagi Pelaku UMKM di Kelurahan Jakamulya kota Bekasi. Amalee: Indonesian Joural of Community Research and Engagement, 4(2), 469-477.
Saragih, R. 2017. Membangun usaha kreatif, inovatif dan bermanfaat melalui penerapan kewirausahaan sosial.