ESG secara harfiah diterjemahkan dalam singkatan yang berarti Environmental, Social, Governance. ESG merupakan 3 kriteria yang digunakan dalam menilai dampak dan kriteria sebuah Perusahaan dalam 3 aspek pengelolaan yaitu segi lingkungan, sosial dan tata kelola. Faktor lingkungan mencakup hubungan perusahaan dengan lingkungan secara fisik, faktor sosial mencakup dampak sosial perusahaan terhadap masyarakat, dan faktor tata kelola berhubungan dengan bagaimana perusahaan dikelola (FSCO, 2016). Pengukuran ESG mencakup seluruh dimensi tambahan kinerja perusahaan, yang tidak terlihat di dalam laporan keuangan karena dalam laporan keuangan, perusahaan tidak memiliki kapasitas untuk menginformasikan pihak manajemen dan investor terkait reputasi, kualitas, brand capital, keselamatan, budaya perusahaan, strategi dan cara untuk mengetahui aset lainnya yang lebih signifikan dalam perekonomian global berbasis pengetahuan (Bassen & Kovacs, 2008).
Berdasarkan penilaian yang di himpun dari idx.co.id tahun 2024 mengenai indeks perusahaan yang melaksanakan ESG sebagai praktik keberlangsungan lingkungan yang bertangungjawab mencatat 5 kategori berdasarkan skor risiko dan kriteria. Adapun kriteria tersebut berdasarkan skor risiko 0-10 dikategorikan sebagai negligible yang dianggap memiliki risiko ESG yang dapat diabaikan, skor risiko 10-20 dikategorikan sebagai low yang dianggap memiliki risiko ESG yang rendah. Skor risiko 20-30 dikategorikan sebagai medium dianggap memiliki risiko ESG yang sedang, skor risiko 30-40 dikategorikan sebagai high dianggap memiliki risiko ESG yang tinggi dan skor >40 severe dianggap memiliki risiko ESG yang berat. Riset kontroversi sustanalytics memberikan identifikasi perusahaan yang terlibat dalam insiden yang berdampak pada stakeholders. Idx.co.id tahun 2024 mengklasifikasikan 5 kategori pelaksanan ESG, sebagai berikut:
5 kategori pelaksanan ESG
- Tanpa bukti; Tidak ada bukti yang ditemukan secara kontroversi yang relevan.
- Kategori 1; Berdampak rendah terhadap lingkungan dan masyarakat. Risiko yang dapat diabaikan bagi perusahaan
- Kategori 2; Berdampak sedang terhadap lingkungan dan masyarakat dengan risiko minimal bagi perusahaan, frekuensi insiden rendah. Perusahaan memiliki sistem manajemen yang kuat atau tindakan yang dapat diambil untuk memitigasi resiko
- Kategori 3; Berdampak signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat dengan risiko bisnis yang signifikan. Bukti adanya masalah struktural pada perusahaan dan atau perusahaan memiliki sistem manajemen yang tidak memadai
- Kategori 4; Berdampak tinggi terhadap lingkungan dan masyarakat dengan risiko bisnis tinggi. Masalah struktural atau sistemik, insiden berulang dan perusahaan memiliki sistem manajemen yang tidak memadai
- Kategori 5; Berdampak berat terhadap lingkungan dan masyarakat dengan risiko bisnis yang serius. Perilaku mengerikan yang luar biasa, frekuensi insiden yang tinggi dan perusahaan memiliki manajemen kontroversi yang buruk.
ESG meliputi faktor-faktor yang memiliki keterlibatan dalam aktivitas Perusahaan antara lain yang mencakup masalah keberlangsungan lingkungan, kesejahteraan karyawan, masyarakat sekitar Ring Perusahaan serta bagaimana tata kelola Perusahaan yang dijalankan, sejauh mana penilaian pada seluruh aspek tersebut dilaksanakan. ESG merupakan bagian dari tanggungjawab sosial perusahaan yang skalanya terus meningkat, dilakukan perubahan serta evaluasi tiap tahunnya. Praktik keberlangsungan ini didukung dengan kemunculan sejumlah organisasi internasional antara lain Global Reporting Initiative dan United Nations Global Compact (Lydenberg, 2013). Pada tahun 2006 organisasi tersebut membentuk sebuah guidelines yang diberi nama Principle of Responsible Investing (PRI) pedoman ini dibuat berdasarkan tujuan bagi para investor dalam menjalankan bisnis yang di integrasikan dalam investasi keberlangsungan lingkungan.
Contoh kegiatan untuk memperkuat implementasi ESG pada Perusahaan diantaranya.
Pertama, pengurangan emisi karbon merupakan solusi yang tepat karena dapat memerangi krisis perubahan iklim global. Pengurangan emisi karbon dilakukan pada perusahaan-perusahaan di sektor industri seperti pupuk, baja maupun semen. Menurut Bramantya, General Manager Kamar Dagang Industri Indonesia (Kompas.id, 29/08/2022) tantangan besar yang dihadapai sektor swasta adalah pandangan upaya pengurangan emisi karbon membutuhkan modal investasi yang besar. Masih banyak pula perusahaan yang bingung mengenai langkah dan strategi pengurangan emisi karbon. Oleh sebab itu, diperlukan transisi berkelanjutan di sektor industri yang dilakukan secara bertahap dan realistis agar tidak memberatkan perusahaan.
Kedua, Melakukan perlindungan ekosistem di wilayah operasi seperti melakukan reklamasi hijau di bekas wilayah yang sudah tidak terpakai lagi. Cara ini merupakan wujud implementasi ESG yang tepat karena kegiatan operasional perusahan seringkali mengganggu ekosistem sekitar. Dalam hal ini, pemerintah telah berupaya untuk memulihkan dampak lingkungan dari aktivitas eksplorasi dan penambangan yang dilakukan oleh perusahaaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2020 tentang Reklamasi Pasca Tambang Keputusan dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018. Menurut Kementerian ESDM, dalam laman website nya disebutkan bahwa PT Adaro Energy Tbk salah satu aktor yang melakukan kegiatan eksplorasi dan penambangan batubara di Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan upaya produktif di lahan bekas eksplorasi tambang dengan melakukan reklamasi dan memanfaatkan menjadi wilayah ekowisata. Adaro memanfaatkan 1500 hektar di Paringin untuk kolam budidaya ikan dan sisanya dimanfaatkan sebagai model hutan konservasi keanekaragaman hayati semacam bekantan dan berbagai jenis burung.
Dalam praktiknya, ESG dilakukan oleh investor sebagai sebuah pedoman dalam pelaksanaan bisnis berkelanjutan dan bertanggungjawab secara sosial. ESG di anggap mampu memberikan pandangan mengenai praktik bisnis yang memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan dan menjalankan norma-norma keadilan berdasarkan prinsip good corporate governance (GCG). ESG umumnya dilakukan oleh para pelaku usaha sektor besar termasuk BUMN, salah satunya adalah PT Pertamina (Nurdiati.dkk, 2023). Pada saat ESG dilaksanakan di Indonesia hampir terancam untuk dikeluarkan dari penilaian ESG, pasalnya Perusahaan tersebut sempat mengalami insiden peristiwa kebakaran kilang minyak yang berada di Jawa Barat sehingga mengancam lingkungan sekitar wilayah unit operasi. Dampak ini menjadikan PT Pertamina mengalami penurunan dalam sektor sosial dan lingkungan ESG. Walaupun demikian, konsep ESG sudah diterapkan di Indonesia sejak tahun 2015 dan banyak di ikuti oleh Perusahaan-perusahaan besar lainnya. Selain itu, konsep ESG juga tertuang dalam kewajiban undang-undang di Indonesia yang menjadi dasar regulasi bagi Perusahaan dalam memaksimalkan tujuannya. Sedangkan konsep CSR telah diatur juga dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang UU Perseroan Terbatas) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas.
Perkembangan pelaksanaan CSR semakin berkembang hingga kini. Hampir disetiap perusahaan di Indonesia melaksanakan praktik CSR di wilayah operasi masing-masing. Dari Hasil Studi Center Entrepeunership, Change and Third Sector (CECT) Universitas Trisakti bahwa keberadaan CSR di Indonesia mempunyai beberapa klasifikasi; 1) CSR dalam kepatuhan terhadap hukum, 2) CSR dalam bentuk filantropi, 3) CSR dalam bentuk Community Development, 4) CSR sebagai suatu sistem yang terintegrasi dengan perencanaan bisnis perusahaan. Dalam menjalankan praktik CSR, perusahaan diharuskan untuk menjalin hubungan kedekatan dengan masyarakat sekitar sehingga dapat menciptakan kemajuan kondisi ekonomi warga masyarakat melalui partisipasi aktif masyarakat. Salah satu contoh bentuk komitmen praktik CSR dan SDGs pada perusahaan dilakukan oleh PT Telkom Indonesia. Melalui laman lindungihutan.com, PT Telkom Indonesia melakukan program utama CSR bernama SHARE, program ini terdiri dari beberapa kegiatan di bidang komunikasi dan digital. Program ini bertujuan mendorong keberlanjutan klaster pendidikan melalui digitalisasi edukai, infrastruktur digital serta membangun infrastruktur ekosistem desa digital. Serta di bidang pemberdayaan masyarakat, PT Telkom mengoptimalkan klaster digital UMKM melalui UMKM Milenials (Go Modern-Go Digital-Go Online-Go Global).
Meninjau perbedaan dari kedua aspek CSR dan ESG perlu mendalami adanya pendekatan, sifat atau kepentingan, kesinambungan, pelaksana/pengelola, serta pengukuran. Adapun perbedaan dari kedua aspek tersebut digambarkan pada tabel berikut:
Aspek |
ESG |
CSR |
Pendekatan | Memiliki pandangan dalam organisasi dalam melakukan identifikasi dan mitigasi risiko. ESG berada dalam fokus internal | Mendefinisikan sebagai tindakan lahiriah yang diambil oleh perusahaan untuk memberi manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. CSR berada dalam fokus eksternal |
Sifat atau kepentingan | Meninjau permasalah kritis dan unik yang relevan dengan setiap perusahaan berdasarkan gambaran profil yang disajikan | Secara umum berada dalam proyek yang sangat luas dan dapat dilakukan diluar dari sektornya |
Kesinambungan | Berhubungan erat dengan masing-masing departemen/stakeholder suatu perusahaan | Sangat sedikit keterlibatannya dengan departemen/fungsi lain di perusahaan |
Pelaksana/pengelola | Pelaku ESG merupakan investor, pelanggan, karyawan, pemasok, regulator dan pemerintah | Menjalankan persyaratan dari amanat undang-undang bagi perusahaan besar di daerah tertentu. kegiatan CSR sebagian besar bersifat sukarela |
Pengukuran | Menyediakan alat ukur dalam meninjau peringkat kerja dalam mengevaluasi performa perusahaan & praktik ESG suatu perusahaan | Memiliki kekurangan dalam perhitungan metrik sebagai pembanding yang tersedia dalam menilai pelaksanaan proyek CSR |
Sumber: www.climate-inc.com
Mengintegrasikan faktor Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) ke dalam strategi investasi merupakan salah satu solusi yang dapat digunakan sebagai parameter dalam berkontribusi pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Bentuk kontribusi tersebut menjadi modal investasi bagi para pemangku kepentingan baik dari sektor lembaga swasta maupun perusahaan. Dalam konteks Tujuan pembangunan berkelanjutan, ESG terbagi dalam 3 pilar utama sebagai berikut:
Referensi:
Anonim. (2024, April 17). Penjelasan Nilai ESG. IDX. https://www.idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/penjelasan-nilai-esg/
Bassen, A., & Kovacs, A. M. (2008). Environmental, Social and Governance Key
El-Haddad, Mohammed M. (2024, 11 April). ESG Cheat Sheet. Linkedin. https://www.linkedin.com/feed/update/urn:li:activity:7183840968586981378/?utm_source=share&utm_medium=member_ios
Financial Services Commission of Ontario (FSCO). (2016). Environmental, Social, and Governance (ESG) Factors. Superintendent of Financial Service. Ontario.
Magang Peduli Lindungi Hutan (2023, 28 November). 10 Contoh Program CSR Perusahaan di Indonesia. Lindungi Hutan. https://lindungihutan.com/blog/contoh-program-csr-perusahaan-di-indonesia/
Nabila Nurdiati dkk. (2023). The Effect of Environmental, Social, Governance (ESG) Disclosure on Company Performance. FORKOMSA: Proceeding of International Students Conference on Accounting and Business. 2(1), 609-624.
Performance Indicators from a Capital Market Perspective. Zeitschrift Fur Wirtschafts-Und Undernehmensethik, 9 (2), 182-192.
Theodora, Agnes. (2022, 29 Agustus). Pengurangan Emisi Karbon di Sektor Industri Dilakukan Bertahap. Kompas. https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2022/08/29/pengurangan-emisi-karbon-di-sektor-industri-dilakukan-bertahap